Keppres( UU No.18/2000 ) mempunyai kelemahan-kelemahan lain yang berupa memungkinkan kebijaksanaan cukup besar untuk meghindari pengadaan kompetitif melaluli ābelanjaāāserta āpengontrakan langsungāā, tidak mewajibkan lelang dan pemberian kontrak yang dipublikasikan secara luasa, gagal mengunci prosedur-prosedur bagi penawar yang kecewa
ANALISISMONETER ISLAM DALAM SISTEM PERBANKAN GANDA DI INDONESIA Penulis: Ummi Kalsum (Jakarta:Ciputat Press, 2012) Review Metodologi Oleh: Lia Kian 13300108010020 email:lian.sps.uinjkt@ Kesimpulan besar dari tulisan ini adalah dengan pendekatan sosioekonomi- fenomenalogi, Metodologi penelitian dengan metode analisis yang
Oleh Wa Ode Zamrud & Rendy SaputraSumber Hukum PerbankanSumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materiil. Sumber hukum dalam arti materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, teknologi, filsafat, dan lain sebagainya. Ahli-ahli perbankan cenderung menyatakan bahwa kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan. Sumber hukum material baru dapat diperhatikan jika dianggap perlu untuk diketahui asal usul hukum. Sedangkan sumber hukum formil adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan baik tertulis maupun tidak hukum tertulis 1. Undang-undang Tahun 1992 Jo undang-undang Tahun 1998 Tentang Perbankan2. Undang-undang tahun 1999 JoUndang-undang Tahun 2004 Tentang Bank indonesia3. Undang-undang Tahun 1999 Tentang Lalulintas Devisa dan sistem Nili Tukar4. KUHPerdata Buku II dan Buku Ke III5. KUHDagang Buku I tentang Surat-surat berharga6. Undang-undang Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang7. Undang-undang No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah8. Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian9. Undang-undang No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing World Trade Organization10. Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas11. Undang-undang No. 8 Tentang Pasar Modal12. Undang-undang Tentang Usaha Kecil13. Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Besreta benda-benda yang Berkaitan dengan tanahSumber Hukum Tidak Tertulis 1. Yurisprudensi2. Konvensi Kebiasaan3. Doktrin ilmu Pengetahuan4. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam kegiatan BankFungsi utama Bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary perantara keuangan. Bank memiliki fungsi intermediasi yang menjembatani kepentingan pihak yang kelebihan dana penyimpan dana atau kreditur dan pihak yang membutuhkan dana peminjam dana atau debitur.Fungsi utama bank diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yaitu fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Bahwa bank dapat berfungsi sebagai penerima kredit, menyalurkan kredit, melakukan pembiayaan, investasi, menerima deposito, menciptakan uang dan jasa-jasa lainnya seperti tempat penyimpanan barang berharga. Secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agen of development, dan agent of Agent of trustDasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan trust, baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut, dan pada saat yang dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank. Kegiatan perekonomian masyarakat disektor riāil tidak dapat dipisahkan. Sektor riāil tidak dapat berkinerja dengan baik apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi kelancaran kegiatan perekonomian di sektor riāil. b. Agen of developmentKegiatan bank berupa dan menyalurkan dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa. Mengingat bahwa kegiatan investasi-distribusi-konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat. c. Agen of serviceSelain melakukan penghimpuna dan penyaluran dana bank juga memberikan penawaran jasa perbankan lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa penitipan uang, penitipan barang-barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan. Selain itu pengaturan perbankan di Indonesia memiliki beberapa fungsi utama Pertama Untuk tujuan moneter, pengaturan perbankan diarahkan untuk tujuan moneter, ditujukan untuk mendorong stabilitas moneter di Indonesia. Hal ini mengingat masih dominannya perbankan sebagai sumber pembiayaan Untuk tujuan pengawasan terhadap industri perbankan. Pengaturan perbankan untuk tujuan pengawasan adalah dalam rangka menjaga keamanan dan kesehatan bank maupun kesehatan system keuangan secara keseluruhan, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas pasar uang serta mendorong system perbankan yang efisien dan untuk tujuan pembangunan. Pengaturan perbankan untuk tujuan pencapaian program pembangunan diarahkan agar perbankan nasional dapat mengatasi masalah-masalah ekonomi pada masa pembangunan. Prinsip-Prinsip Hukum PerbankanDalam pengelolaan Bank, terdapat 4 empat prinsip yang menegaskan hubungan hukum antara bank dengan nasabah penyimpan dana, yakni1. Prinsip KepercayaanPrinsip kepercayaan adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dengan nasabahnya. Bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan padanya atas dasar kepercayaan, sehingga setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat padanya. Prinsip ini merupakan tulang punggung dari suatu bank yang dapat mendukung kemajuan bank. Dengan kokohnya kepercayaan yang diterima oleh bank dari masyarakat, maka akan dapat memberikan eksistensi dan value yang baik terhadap bank tersebut. Secara normatif "fiduciary relation" dapat dipahami melalui penjelasan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Undang- Undang Perbankan yang menyatakan bahwa "Bank terutama bekerja dengan dana masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya." 2. Prinsip KerahasiaanPrinsip kerahasiaan adalah Prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Kerahasiaan ini adalah untuk kepentingan bank sendiri karena bank memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya di bank. Prinsip rahasia bank menjadi sangat penting di jaga dalam industry perbankan karena prinsip ini merupakan jiwa dari industry perbankan. Stabilitas system keuangan akan dapat goyah jika bank tidak menganut prinsip kerahasiaan keluarnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terrtang Perbankan, ruang lingkup rahasia bank meliputi "nasabah penyimpan dana dan simpanannya". Di dalam Pasal 40 Undang-Undang Perbankan, sebagai perubahan dari Pasal 40 Undang-Undang Nombr 7 Tahun 1992, disebutkan bahwa "Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41 A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A." 3. Prinsip Kehati-hatian Prudential PrinciplePrinsip Kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tidak disebutkan secara tegas mengenai pengertian dari prinsip kehati-hatian. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 hanya menyebutkan bahwa "Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip berbagai sumber dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan prinsip kahati-hatian adalah pengendaiian risiko melaiui penerapan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku secara bahwa bank sebagai lembaga yang mengelola uang nasabah, diharapkan oleh nasabah itu pula bahwa bank dapat mengelola uang yang disimpan secara baik dan hati ā hati. Ketika hal ini dapat dilakukan dengan baik oleh pihak bank, maka bukan tidak mungkin akan dapat meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap bank yang digunakan untuk menyimpan uangnya tersebut. 4. Prinsip Mengenal Nasabah know how costumer principle Untuk mengurangi risiko usaha, bank diwajibkan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya. Salah satu upaya melaksanakan prinsip kehati- hatian itu adalah penerapan prinsip mengenal nasabah know your customer. Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia 0/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas illegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan. Baca juga Pengertian Bank & Hukum Perbankan Sumber Hukum, Fungsi, dan Prinsip Hukum Perbankan Oleh
ATMdalam bahasa asing Automated Teller Machine dan dalam bahasa Indonesia Anjungan Tunai Mandiri.ATM dikembangkan oleh Luther George Simjian tahun 1939. Pada tahun tersebut Luther mendirikan ATM di City Bank yang terletak di New York. Namun pemasangan mesin ATM di bank tersebut tidak belangsung lama hanya berkisar sekitar 6 bulan saja
Istilah-istilah perbankan sepatutnya harus dikenal untuk siapa saja yang masuk dalam dunia perbankan. Perbankan yang bisa di artikan dengan seluruh suatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, aktivitas usaha, dan metode serta proses dalam melakukan aktivitas usahanya. pastinya mempunyai banyak sekali sebutan di istilah- istilah tersebut sudah kami rangkum beserta maksudnya. untuk Kamu yang lagi mencari sebutan dalam perbankan ini, berikut ini daftarnya buat Kamu Istilah- Istilah Perbankan serta AgunanPinjaman jangka panjang yang diperoleh individu buat membeli rumah yang kepemilikannya diserahterimakan secara criminal dari sang pemberi pinjaman kepada peminjam sehabis pinjaman Anjungan Tunai Mandiri ATMMesin yang memproses penarikan serta penyetoran dana ke rekening tabungan, tarik tunai kartu kredit serta sebagian pembayaran contohnya tagihan utilitas. Rekening diakses dengan kartu ATM, kartu kredit ataupun kartu AsetBenda yang memiliki nilai besar contohnya rumah, tanah, mobil, kepunyaan individu maupun Batasan KreditBatasan Rupiah maksimum yang dapat ditagihkan kepada rekening kartu BebasSesuatu cek bisa dikiraā leluasaā kala jumlahnya dipotong dikurangkan dari rekening pembayar serta dimasukkan ditambahkan ke rekening Bayaran KeuanganSebutan ini meliputi bayaran overall kredit, tercantum bunga serta seluruh bayaran yang lain yang didetetapkan selaku ketentuan kredit oleh institusi keuangan selaku kreditor. Bayaran bayaran tersebut dapat meliputi bayaran jasa, bayaran keterlambatan, bayaran transaksi serta bayaran lain- Bayaran LayananBayaran bulanan yang ditagihkan oleh institusi atau perusahaan keuangan buat menanggulangi sesuatu Biro KreditSesuatu agen pelaporan kredit yang mengecek data kredit serta menaruh berkas menimpa pemohon serta pengguna Novel SimpananSesuatu novel yang diberikan oleh institusi keuangan kepada penabung buat mencatat setoran, penarikan serta bunga yang diperoleh dengan Bunga MajemukBunga yang dihitung terhadap simpanan pokok ataupun bunga yang telah Bunga Prosentase Tahunan BPTTagihan bunga tahunan bisa diaplikasikan kepada saldo kartu kredit yang belum dibayarkan. Ini merupakan bagian dari total bayaran BungaBayaran yang dikenakan atas pemakaian duit. Bunga dapat dibayarkan, misalnya, oleh individu kepada institusi keuangan buat pemakaian kartu kredit, ataupun oleh institusi keuangan kepada individu atas simpanan uangnya dalam rekening tabungan. Bunga dinyatakan dengan sebutan Bunga Persentase Tahunan BPT.13. Bunga PerkenalanSebagian kartu kredit memakai bunga perkenalan selaku promosi penawaran istimewa. Sehabis sebagian waktu, tingkatan bunga kembali ke tingkatan CekDokumen tertulis yang menginstruksikan sesuatu institusi keuangan yang menghasilkan beberapa duit dari rekening sang Cek Melambung cek yang dikembalikanCek yang ādilambungkan kembaliā merupakan suatu cek yang ditolak penguangan ataupun pembayarannya oleh institusi perusahaan keuangan. Perihal ini dapat diakibatkan sebab rekening telah ditutup ataupun saldo yang ada tidak memadai jumlah yang tertera pada cek. Dana tidak memadai non enough fund, NSF merupakan salah satu alibi cek dikembalikan16. Charge CardKartu plastik dengan sarana kredit yang umumnya tidak terbatas. Kartu bayar/ tagihan wajib dibayar lunas pada tiap akhir siklus CyberbankingPerbankan lewat layanan Internet. Institusi keuangan dengan cabang- cabang web membolehkan pelanggan mengecek saldo, membayar tagihan, mentransfer dana, menyamakan rencana tabungan, serta mengajukan permohonan pinjaman pada DebetSebutan pembukuan buat beberapa duit yang dipinjam oleh individu ataupun institusi; sesuatu tagihan yang dipotong dari sesuatu Sarana KreditJumlah kredit yang diberikan kepada individu, bisnis ataupun HadiahSebagian kartu kredit menawarkan terbang free, bahan bakar free, ataupun hadiah yang lain. Hadiah ini pula diucap selaku aplikasi keanggotaan21. Institusi KeuanganSesuatu Industri di mana Kamu dapat menyetor, meminjam ataupun menukarkan Agenda PembayaranTerdapat 2 opsi pembayaran kartu kredit, ialah dengan pembayaran minimun tiap bulan, ataupun pembayaran JaminanSeluruh suatu yang diterima oleh institusi perusahaan keuangan selaku jaminan apabila orang yang berhutang tersebut tidak mengembalikan pinjamannya. Apabila orang yang berhutang kandas mengembalikan pinjamannya, institusi keuangan berhak mengambil jaminan tersebut. Jaminan umumnya berbentuk actual estate rumah ataupun properti semacam Kartu AffinityKartu kredit yang berafiliasi dengan pihak ketiga yang hendak menemukan keuntungan nilai tambah dari tiap transaksi. Selaku contoh, sesuatu asosiasi alumni ataupun museum mendapatkan bagian/ prosentase dari segala transaksi yang ditagihkan kepada kartu kredit gabungan kepunyaan anggota- anggota organisasi Kartu BankKartu kredit ataupun debit yang diterbitkan oleh suatu institusi Kartu BisnisKartu kredit buat owner bisnis kecil. Pengeluaran bisnis ditagihkan kepada kartu ini buat mempermudah pembukuan serta persiapan Kartu Chip/ Smart CardKartu yang diterbitkan oleh institusi perusahaan keuangan dengan suatu chip elektronik yang tertanam di dalamnya yang dapat diisi dengan bermacam- macam application semacam guna kartu kredit ataupun kartu debet serta pembeli kesekian ataupun application Kartu Co- brandKartu kredit yang tersambung dengan pihak ketiga misalnya peritel ataupun penerbangan, yang menawarkan potongan, diskon ataupun keuntungan nilai tambah kepada pengguna bersumber pada nilai rupiah tagihan pembelian dalam sesuatu kurun waktu Kartu DebetKartu pembayaran ataupun kartu yang bisa digunakan buat pembelian benda serta jasa secara elektronik. Kartu ini mengambil alih duit tunai ataupun cek. Transaksi langsung dipotong dari rekening tabungan ataupun rekening koran/ cek pemegang kartu. Kartu debet dapat memakai ciri tangan ataupun memasukkan no PIN ke dalam sesuatu Kartu KreditKartu plastik yang membagikan akses pada sarana kredit. Pengguna diberi batas kredit, namun tidak diwajibkan buat melunasi sekalian tiap bulannya. Di sisi lain, pembayaran minimun hendak memunculkan saldoā berbalikā ataupun menaikkan beban Kartu PembelianKartu kredit yang dipakai perusahaan- perusahaan buat melaksanakan pembelian dengan nilai lagi ataupun kecil.& Dengan kartu ini, industri tidak butuh menghasilkan order pembelian. Order dicoba langsung dengan penyedia yang tergabung serta dibayar dengan kartu Kartu PrabayarKartu yang menaruh nilai Rupiah. Kartu ini dapat digunakan buat pembelian ataupun penarikan duit tunai di ATM cocok dengan nilai Rupiah yang terdapat di dalamnya saat sebelum kartu tersebut dibuang ataupun diisi KepailitanSesuatu statment hukum menimpa kondisi pailit. Statment ini bisa menghindari penyitaan, pengambil alihan, pemotongan serta pembayaran hutang. Kepailitan tidak dapat menghapus sejarah kurang baik rekening serta jadi bagian dari Sejarah rekening itu sepanjang bertahun- tahun, bergantung dari hukum kepailitan negeri yang bersangkutan. Kondisi ini juga umumnya tidak akan menghapus tunjangan anak, tunjangan istri, denda, pajak serta kewajiban pinjaman Kewajiban HutangDalam sebutan keuangan, duit pinjaman yang wajib dibayarkan kembali kepada orang, bisnis ataupun KreditDalam bisnis, kredit merupakan pembelian ataupun peminjaman dengan janji pengembalian di setelah itu hari. Pada tiap rencana kredit, ada kreditor individu, institusi keuangan, toko ataupun industri yang uangnya dipinjam. Dalam pembukuan, ada catatan beberapa duit kepunyaan individu ataupun Laporan KreditSesuatu laporan menimpa tingkatan hutang serta sikap pembayaran tagihan konsumen. Data buat laporan diserahkan kepada agen pelaporan kredit ataupun biro kredit dari kreditor man or woman. Agen hendak mengumpulkan laporan serta menyerahkannya kepada pemberi pinjaman serta yang yang lain seizin Luran TahunanBayaran yang ditagihkan setahun sekali atas kepemilikan kartu kredit. Sebagian penyedia kartu kredit menawarkan kartu kredit tanpa iuran tahunan. Iuran tahunan, dengan bunga serta bayaran yang lain merupakan bagian dari total bayaran Masa TenggangJangka waktu saat sebelum bunga ditambahkan ke dalam pembelian Mata UangDuit seluruh suatu yang digunakan selaku media pertukaran universal. Secara instan, mata duit bermakna tunai, paling utama duit kertas. Bankir kerap memakai pepatah duit logam serta mata duit yang merujuk pada sen serta rupiah.Perkembangandan Sejarah akuntansi di dunia dapat ditelusuri sampai sekitar 3000 tahun sebelum Masehi. Hal ini terbukti dari periode Mesir kuno sewaktu pembuatan piramid dan sphinx sekitar 2650 tahun sebelum Masehi. Dari sekian banyak fungsi terbukti bahwa fungsi pencatatan merupakan fungsi yang mula-mula dikenal oleh umat manusia. Uangkartal (chartal) adalah uang yang kita lihat sehari-hari, mulai dari pecahan terendah hingga pecahan uang tertinggi, termasuk mata uang asing.Uang giral adalah uang yang diciptakan oleh system perbankan dalam aktivitas kreditnya. jika kita menyimpan sejumlah uang di bank, kita akan diberi selembar cheque (cek) sebagai bukti bahwa kita menyimpan uang di IsomanDalam Perbankan Artinya Apa. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Dalam dunia perbankan masih banyak yang belum mengetahui perbedaan kedua kartu tersebut yaitu perbedaan debit kredit. Karena itu, tindakan isolasi mandiri (isoman) bersama keluarga, termasuk dengan anak-anak menjadi salah satu pilihan yang ditempuh 4Tx4v5.