HukumMemejamkan Mata Ketika Shalat. Hukum Memejamkan Mata Ketika Shalat. 29/10/2014

Jakarta - Sebagian parfum memiliki kandungan alkohol, dan terkadang digunakan untuk beribadah seperti sholat. Sebagaimana diketahui, alkohol termasuk haram dalam ajaran SAW menyukai kebersihan dan dalam pandangan Islam pun kebersihan dianggap sebagian dari pada iman. Kebersihan identik dengan kesan yang harum. Umat muslim diperbolehkan menggunakan wewangian dan juga parfum, bahkan Rasulullah SAW kerap satu hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW memiliki aroma tubuh yang harum عَنْ ثَابِتٍ قَالَ أَنَسٌ مَا شَمَمْتُ عَنْبَرًا قَطُّ وَلَا مِسْكًا وَلَا شَيْئًا أَطْيَبَ مِنْ رِيحِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا مَسِسْتُ شَيْئًا قَطُّ دِيبَاجًا وَلَا حَرِيرًا أَلْيَنَ مَسًّا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ"Tidak pernah aku mencium aroma parfum ambar, misik dan parfum yang lebih harum daripada keringat Nabi. Dan aku tidak pernah menyentuh sutra yang lebih lembut daripada menyentuh Rasulullah. HR. MuslimAnjuran mengenakan wewangian pun disebut sebagai salah satu sunnah hari Jumat. Ketika memasuki hari Jumat, umat Islam dianjurkan membersihkan diri dan memakai wewangianعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ هَذَا يَوْمُ عِيدٍ جَعَلَهُ اللَّهُ لِلْمُسْلِمِينَ فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِArtinya Hari ini Jumat adalah hari raya yang dijadikan Allah SWT untuk umat Islam. Siapa yang ingin melaksanakan shalat Jumat, hendaklah mandi, memakai wangi-wangian kalau ada, dan menggosok gigi siwak. HR Ibnu Majah.Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa Rasulullah SAW gemar menggunakan parfum dan justru menganjurkan saat hendak beribadah. Namun pada zaman modern seperti sekarang ini banyak parfum yang diolah dengan campuran diketahui, alkohol masuk dalam kategori barang haram. Oleh sebab itu harus Parfum Beralkohol untuk Sholat Dikutip dari laman NU Online, menggunakan parfum memang menjadi salah satu anjuran Rasulullah SAW namun sebaiknya tidak digunakan secara berlebihan. Dalam keputusan Muktamar NU ke-23, di Solo pada Desember 1962 mengatakan bahwa minyak wangi parfum yang dicampuri alkohol, apabila campurannya untuk menjaga kebaikan kelayakan/pengawet minyak wangi maka dimaafkan ma'fu.Artinya parfum beralkohol boleh digunakan untuk sholat. Namun tetap harus diperhatikan jumlah pemakaiannya yang hanya secukupnya senada juga dijabarkan oleh Heryani, selaku Laboratory Service Manager of LPPOM MUI yang menerangkan bahwa bahan pelarut yang digunakan untuk parfum adalah alkohol jenis menegaskan, selama bukan dari industri khamr, penggunaan alkohol/etanol industri bahan kimia diperkenankan atau boleh digunakan untuk pemakaian luar, tak terkecuali saat sholat."Jadi, adanya etanol pada produk parfum ini tidak masalah. Alkohol atau etanol yang digunakan untuk parfum tidak sama dengan khamr jenis minuman keras yang memabukkan," terang Heryani seperti dikutip dari laman resmi LPPOM MUI 16/11/2022.Sumber Alkohol untuk Parfum Alkohol yang digunakan sebagai campuran parfum biasanya merupakan jenis etanol. Bahan ini bisa dihasilkan melalui fermentasi khamr atau fermentasi bahan alami seperti bunga dan produk parfum, etanol berperan sebagai bahan pelarut dan pengikat bahan esensial. Tujuannya adalah agar aroma parfum lebih tahan lama. Parfum yang pelarutnya berasal dari non-alkohol, selama tidak menggunakan alkohol/etanol dari khamr, hukumnya halal dan tidak bukan hanya dimanfaatkan sebagai campuran parfum saja. Dalam industri kimia, etanol juga kerap dimanfaatkan sebagai bahan kosmetik, pembersih ataupun pembunuh kuman dalam hand penjelasan ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa menggunakan parfum beralkohol diperbolehkan untuk sholat. Hukumnya halal dan bukan merupakan najis sehingga sholat tetap sah saat menggunakan parfum alam
Soalan adakah alkohol dalam pewangi itu najis dan tidak boleh dibawa solat?Bagaimana pula dengan penggunaa alcohol swab untuk mematikan kuman semasa rawatan dan juga ketika berbekam? Jawapan:. Definisi alcohol menurut Kamus Dewan Edisi Keempat adalah : "1. cecair yg mudah terbakar dan juga memabukkan (terdapat dlm minuman keras dll); 2. minuman keras; beralkohol mengandungi alkohol: jangan
Sholat merupakan salah satu rukun islam ibadah yang merupakan pertemuan antara mahluk dan penciptanya. Sehubungan dengan kedudukan sholat dalam Islam sebagai ibadah yang diagungkan, kita diwajibkan melaksanakan sholat fardhu atau sholat wajib lima waktu dalam sehari, yakni sholat subuh, sholah zuhur, sholat ashar, sholat magrib, dan sholat pula macam-macam sholat sunnat, seperti sholat tahajud, sholat dhuha, sholat istikhoroh, sholat taubat dan sholat pelaksanaanya, sholat tidaklah bisa dilakukan asal-asalan saja karena selain ibadah, sholat juga merupakan cara meningkatkan iman dan sholat, diwajibkan untuk berwudhu terlebih dahulu. Wudhu bukan hanya sebagai syarat sahnya sholat tapi juga ada banyak keutamaan menjaga wudhu dalam Islam, maka dari itu hendaknya melakukan cara berwudhu yang benar. Ketika sholat, kita juga diwajibkan untuk menutup seluruh aurat. Lalu bagaimana hukumnya jika tidak memakai celana dalam saat sholat?Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda “ Laa Yaqbalullahu Shalata Ha Idhin Illa Bihikmarin ” Allah tidak menerima shalat wanita yang telah haid kecuali dia berkerudung ” Lima Imam Hadits Kecuali An-Nasa’i.Dari Ummu Salamah Dia pernah bertanya kepada Nabi salallaahu alaihi wasallam, “Apakah seorang wanita itu boleh sholat dengan mengenakan baju panjang dan penutup kepala tanpa mengenakan kain?” Beliau menjawab, ” Boleh, jika baju itu luas yang biasa menutupi kedua punggung telapak kakinya.”Hadits Mauquf dan Shohih Riwayat Abu Dawud.Dari dalil tersebut, didapati bahwa syarat sahnya sholat adalah menutup aurat. Jika seorang pria atau wanita telah sempurna menutup auratnya dengan sarung atau mukenah, maka ia telah memenuhi syarat berpakaian dalam sholat meskipun ia tidak memakai celana meskipun seorang wanita yang selesai mandi, lalu langsung memakai mukenah untuk sholat tanpa menggunakan pakaian apapun, maka diperbolehkan selama auratnya tertutup sempurna oleh mukenah. Namun hanya diperbolehkan jika sholatnya dilakukan di rumah itu, beberapa orang yang melepas celana dalamnya ketika sholat, mungkin dikarenakan takut celana dalam tersebut terkena najis. Apalagi jika seorang wanita sedang mengalami keputihan yang memang merupakan salah satu dari jenis-jenis najis dalam Islam. Maka dari itu, mereke melepaskannya ketika akan pakaian yang tidak diperbolehkan untuk digunakan ketika sholat adalah1. Sholat dengan pakaian ketatSyaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata, “Celana panjang ketat itu membentuk aurat, dan aurat laki-laki adalah dari lutut sampai pusar. Seorang yang sedang shalat harus semaksimal mungkin menjauhi segala kemaksiatan ketika dia sedang sujud, yakni dengan terlihat bentuk kedua pantatnya karena sempitnya celana itu-red, atau bahkan membentuk aurat yang ada di antara keduanya kemaluan. Maka bagaimana orang seperti ini berdiri di hadapan Rabb seru sekalian alam?2. Sholat dengan pakaian bercorakUmmul mukminin Aisyah mengabarkan“Nabi shalat mengenakan khamishah yang memiliki corak/gambar-gambar. Beliau memandang sekali ke arah gambar-gambarnya. Maka selesai dari shalatnya, beliau bersabda, “Bawalah khamishahku ini kepada Abu Jahm dan datangkan untukku anbijaniyyahnya Abu Jahm , karena khamisah ini hampir menyibukkanku dari shalatku tadi .” Hisyam bin Urwah berkata dari bapaknya dari Aisyah, “Nabi bersabda, “Ketika sedang shalat tadi aku sempat melihat ke gambarnya, maka aku khawatir gambar ini akan melalikan/menggodaku .” HR. Al-Bukhari no. 373 dan Muslim no. 12393. Sholat dengan pakaian tipis dan asal-asalanAbdullah Ibnu Umar ra melihat Nafi’ shalat sendirian dengan memakai satu pakaian, maka dia berkata kepada Nafi’,” Bukankah aku memberikan untukmu dua pakaian? Nafi’ menjawab, “Ya, benar.” Maka Ibnu Umar bertanya, “Apakah engkau ketika keluar ke pasar hanya dengan satu pakaian?” Nafi’ menjawab,” Tidak.” Maka Ibnu Umar berkata, “Sungguh berhias untuk Allah adalah lebih berhak dilakukan.”Dari dalil tersebut dapat disimpulkan bahwa ketika kita berhadapan dengan Allah SWT, maka gunakanlah pakaian terbaik bertemu dengan orang yang kita hormati daja kita memilih untuk menggunakan pakaian yang paling bagus, lalu kenapa ketika bertemu dengan Allah justru menggunakan pakaian yang asal-asalan saja? Maka hendaknya gunakan pakaian yang paling baik dan jangan menggunakan pakaian tipis yang masih membayangi atau menampakkan aurat di balik tipisnya pakaian atau Sholat dengan pundak terbukaDiriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah bersabda, “Jangan sekali-kali salah seorang di antara kalian shalat hanya dengan satu pakaian tanpa adanya penutup sedikit pun di atas pundaknya.” HR Muslim.Larangan di atas menunjukkan atas makruhnya hal itu, bukan keharamannya. Sebab jika seseorang telah menutup auratnya, maka shalatnya sah meskipun tidak meletakkan sesuatu di atas pundaknya, namun perbuatan ini Sholat dengan baju berwarna kuningDiriwayatkan dari Abdullah bin Amr ra bahwa Rasulullah melihat dua pakaian dicelup diwenter dengan warna kuning, maka beliau bersabda, “Sesungguhnya itu termasuk pakaian orang kafir, maka engkau jangan memakainya.”Dari Anas ra dia berkata, “Rasulullah melarang seseorang untuk mewarnai bajunya dengan warna kuning za’faran, semisal warna kunyit-red. Dan dalam hadits yang bersumber dari Ali ra dia berkata, “Rasulullah melarang pakaian mu’ashfar yang di celup dengan warna kuning.” Namun hal ini tidak dilarang bagi wanita, wanita diperbolehkan mengenakan mukenah berwarna Sholat dengan melipat lengan bajuDiriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, dia berkata, Rasulullah bersabda,“Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan, tidak menahan rambut dan menyingsingkan pakaian.” Masih banyak beberapa pria yang belum mengetahui hal ini sehingga menyepelekannya, padahal Rasulullah telah memerintahkan untuk tidak melipat lengan baju saat Sholat dengan pakaian yang terkena najisDilarang pula menggunakan pakaian yang terkena najis untuk sholat jika ia masih mempunyai pakaian yang bersih dan suci dan masih mempunyai waktu untuk pula menunda sholat karena pakaian terkena najis karena hukum meninggalkan sholat dengan sengaja adalah tidak boleh. Apalagi meninggalkan sholat subuh, dosa meninggalkan sholat subuh akan mendapat azab didatangi malaikat yang kejam di akhirat sholat memang bukan hal yang bisa disepelekan. Kita harus benar-benar memperhatikan apa saja yang diperlukan untuk membuat sholat kita menjadi pakaian yang terbaik untuk bertemu dengan Allah SWT. Dianjurkan pula untuk berdoa di akhir sholat dan melakukan dzikir setelah sholat karena ada banyak keutamaan berdoa dalam Islam dan keutamaan berdzikir dalam doa agar keinginan tercapai karena akhir sholat juga merupakan waktu terkabulnya doa. Demikianlah artikel tentang hukum tidak memakai celana dalam ketika sholat yang singkat ini. HumumSholat Pakai Masker tidak sedikit yang menganggapnya rawi yang daif karena sering melakukan kesalahan, melakukan tadlīs dan dalam riwayat hadits ini memakai formula 'anʻanah ('dari').. Ada juga yang lainnya menilai bahwa haditsnya hasan dengan alasan tentang Hukum Sholat Pakai Masker Yaḥyā Ibn Sa'īd, ahli hadits terpercaya, meriwayatkan haditsnya [Mīzān al-I'tidāl, II
Soalan Salam, adakah sah solat jika memakai deodoran yang mengandungi alkohol? Bagaimana hendak tahu jika sesuatu deodoran itu mengandungi alkohol? Jawapan Menurut maklumat yang diterima alkohol ialah nama yang digunakan di dalam kaedah saintifik kepada sebatian yang mempunyai kumpulan hidroksi -OH dan dikenali ada du ajenis yang agak baik iaitu iAlkohol iiAlkohol bijian-bijian ethanol Kedua jenis alkohol ini mempunyai sebatian yang merupakan formula am struktur R-OH. Methanol adalah sebatian yang mempunyai formula sturuktur CH-OH. Di hospital ia dikenali dengan "spirit" yang dipakai untuk membunuh kuman. Jenis ini tidak digunakan untuk minuman. Ethanol adalaj sebatian yang mempunyai formula struktur CH3CH2-OH bahan inilah yang digunakan sebagau campuran dalam minuman keras. Dari penjelasan di atas mengenai alkohol itu dapat disimpulkan bahawa setiap arak atau minuman keras ada mengandungi alkohol tetapi tidak semua alkohol itu adalah arak. Alkohol dari proses pembuatan arak hukumnya haram dan najis. Alkohol yang dibuat biukan melalui proses pembuatan arak hukumnya tidak najis tetapi haram diminum. Selain itu alkohol juga terhasil dari lebihan pembuatan makanan seperti tapai sama ada dari ubi kayu atau pulut. Ia adalah tidak najis dan harus dimakan. Ubatan dan minyak wangi yang dicampurkan alkohol yang diproses bukan untuk pembuatan arak adalah harus dan dimaafkan. Soalan Salam, adakah sah solat jika memakai deodoran yang mengandungi alkohol? Bagaimana hendak tahu jika sesuatu deodoran itu mengandungi alkohol? Jawapan Menurut maklumat yang diterima alkohol ialah nama yang digunakan di dalam kaedah saintifik kepada sebatian yang mempunyai kumpulan hidroksi -OH dan dikenali ada du ajenis yang agak baik iaitu iAlkohol iiAlkohol bijian-bijian ethanol Kedua jenis alkohol ini mempunyai sebatian yang merupakan formula am struktur R-OH. Methanol adalah sebatian yang mempunyai formula sturuktur CH-OH. Di hospital ia dikenali dengan "spirit" yang dipakai untuk membunuh kuman. Jenis ini tidak digunakan untuk minuman. Ethanol adalaj sebatian yang mempunyai formula struktur CH3CH2-OH bahan inilah yang digunakan sebagau campuran dalam minuman keras. Dari penjelasan di atas mengenai alkohol itu dapat disimpulkan bahawa setiap arak atau minuman keras ada mengandungi alkohol tetapi tidak semua alkohol itu adalah arak. Alkohol dari proses pembuatan arak hukumnya haram dan najis. Alkohol yang dibuat biukan melalui proses pembuatan arak hukumnya tidak najis tetapi haram diminum. Selain itu alkohol juga terhasil dari lebihan pembuatan makanan seperti tapai sama ada dari ubi kayu atau pulut. Ia adalah tidak najis dan harus dimakan. Ubatan dan minyak wangi yang dicampurkan alkohol yang diproses bukan untuk pembuatan arak adalah harus dan dimaafkan.
SOALAN Terdapat masjid yang meletakkan pencuci tangan pada pintu masjid. Jadi, bolehkah menggunakan hand sanitizer ketika melakukan solat adakah ia dikira najis disebabkan ada alkohol di dalamnya. Mohon pencerahan. Terima kasih. JAWAPAN: Dalam melakukan ibadah solat, di antara syarat sah solat yang wajib dipatuhi adalah menghilangkan najis yang terdapat pada badan dan pakaian. Persoalan pada
- Dalam mengerjakan salat terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan agar salat menjadi sah dan diterima. Salah satu syaratnya adalah mengenakan pakaian yang tertutup dan suci. Ustaz Abdul Somad mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaah terkait bagaimana hukumnya sholat tidak mengenakan celana dalam. Dengan maksud agar tetap bersih ketika sholat, terkadang seseorang memang akan sholat tanpa mengenakan celana dalam. Hal ini tentu menjadi perdebatan karena sebagian beranggapan bahwa hal itu sama saja telanjang, sementara yang lainnya menganggap adalah hal biasa agar tetap bersih saat sholat. Lantas, bagaimana tanggapan Islam, jika seorang muslim tidak memakai celana saat sedang sholat? Seperti dilansir dari YouTube TAUFIQTV yang diunggah 20 Februari 2021, berikut ini adalah jawaban Ustadz Abdul Somad. Dalam mazhab Imam Syafi’i menjelaskan bagaiamana posisi kaki pada saat sholat. Baca Juga Tesis Soal Konflik Tanah Urut Sewu Antar Bupati Kebumen Raih Gelar Magister Hukum Unsoed “Sebagaimana waktu tegak berdiri kaki renggang, maka waktu sujud pun kaki renggang,” kata Ustadz Abdul Somad. Ustaz Abdul Somad. [Antara]Maka yang paling bagus menurutnya ketika sholat adalah mengenakan sirwal atau celana panjang kain di dalam untuk laki-laki. “Sama orang pakai jubah, mereka tetap pakai celana kain di dalamnya. Orang betawi adalah celana batik,” jelas Ustadz Abdul Somad. Adapun ketika seseorang tidak mengenakan celana kain di dalam, maka ada posisi khusus ketika sujud yang harus diperhatikan. “Itu kenapa ketika sujud ujung kaki harus dirapatkan, yaitu karena supaya tidak terlihat celah betis dan pangkal paha dari belakang,” kata Ustadz Abdul Somad. Baca Juga Rezky Aditya Ketahuan Punya Anak Diluar Nikah dengan Perempuan Lain, Reaksi Citra Kirana Jadi Sorotan Kemudian Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan ketika ada orang yang hanya mengenakan sarung saja dan tidak mengenakan celana dalam. "Dia sujud tegang kainnya, terbuka, apakah batal sholatnya? Tidak batal,” jelasnya. Sebab menurutnya ujung lututnya tidak terlihat, yang terlihat kalau sampai ada orang yang mengintip dari belakang bagian bawah. “Kalau tidak diintipnya tidak nampak. Tapi kita ibadahnya lebih hati-hati,” tutup Ustadz Abdul Somad. Kontributor Rishna Maulina Pratama TANYA Aakah harus membersihkan minyak rambut atau deodoran yang kita pakai sebelum memulai pekerjaan mandi wajib atau sunnah? JAWAB: Jika bahan minyak rambut dan deodoran termasuk bahan yang diyakini melapisi rambut dan kulit sehingga akan menghalangi air untuk mengenainya, maka wajib untuk membersihkannya terlebih dahulu sebelum memulai mandi wajib atau sunnah. Pertanyaan Assalamu alaikum Kita ragu apakah pakaian kita terkena najis atau tidak, sedang kita dalam perjalanan musafir. Kemudian kita langsung melaksananakan sholat karena sudah masuk waktu. Nah, setelah selesai sholat, ternyata kita tahu kalau pakaian kita terkena najis. Sahkah sholat yang kita lakukan tersebut? Haruskah kita mengulanginya lagi? Majelis Tabligh PCM Pujud, Riau disidangkan pada 29 Rajab 1440 H / 05 April 2019 M Jawaban Wa alaikumussalam Dalam ibadah sholat terdapat beberapa syarat sah, salah satunya adalah suci dari kotoran najis, baik itu suci badan, pakaian maupun tempat. Jika sebelum melaksanakan sholat, badan, pakaian, atau tempat tersebut terdapat najis maka hendaknya dibersihkan terlebih dahulu sesuai ukuran besar najisnya. Apabila najis itu berupa air kencing bayi yang belum menerima asupan makanan selain ASI, yang dalam kajian fikih termasuk dalam najis mukhaffafah ringan, maka cukup diperciki air sampai basah. Apabila najis itu berupa kotoran ayam misalnya, yang dalam kajian fikih termasuk najis mutawasithah pertengahan, maka dibersihkan dahulu najisnya kemudian disiram dengan air, dan apabila najis itu berupa jilatan anjing atau dalam kajian fikih termasuk najis mughalazhah berat, maka dicuci tujuh kali salah satunya menggunakan tanah atau bahan pembersih lainnya. Dalam kasus di atas ada beberapa butir yang ingin kami sampaikan. Ketika seseorang mendapati najis sebelum melaksanakan sholat sedangkan ia sudah berwudu, maka ia wajib membersihkan najisnya dan tidak perlu mengulang wudhunya. Apabila terdapat keraguan mengenai kesucian pakaian ketika hendak melaksanakan sholat, maka berlaku kaidah, الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ. Asal itu tetap sebagaimana semula, bagaimana pun keberadaannya. Artinya, kondisi bagaimana pun pakaian itu akan tetap dihukumi suci sebagaimana hukum awalnya hingga ada bukti yang menunjukkan ketidaksucian pakaian tersebut. Apabila ia sedang melaksanakan sholat kemudian mendapati najis pada pakaian yang memungkinkan untuk dilepas atau dibersihkan seketika itu, seperti sandal, peci atau surban, maka shalatnya tetap sah. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Sa’id al-Khudriy, عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَخَلَعَ النَّاسُ نِعَالَهُمْ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ لِمَ خَلَعْتُمْ نِعَالَكُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ رَأَيْنَاكَ خَلَعْتَ فَخَلَعْنَا قَالَ إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ بِهِمَا خَبَثًا فَإِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَقْلِبْ نَعْلَهُ فَلْيَنْظُرْ فِيهَا فَإِنْ رَأَى بِهَا خَبَثًا فَلْيُمِسَّهُ بِالْأَرْضِ ثُمَّ لِيُصَلِّ فِيهِمَا [رواه أحمد]. Dari Abu Sa’id al-Khudriy diriwayatkan bahwasannya Nabi saw sholat kemudian melepas sandalnya dan orang-orang pun ikut melepas sandal mereka, ketika selesai beliau bertanya Mengapa kalian melepas sandal? Mereka menjawab Wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal maka kami juga melepas sandal kami.” Beliau bersabda “Sesungguhnya Jibril menemuiku dan mengabarkan ada kotoran di kedua sandalku, maka jika di antara kalian mendatangi masjid hendaknya ia membalik sandalnya lalu melihat apakah ada kotorannya, jika ia melihatnya maka hendaklah ia gosokkan kotoran itu ke tanah, setelah itu hendaknya ia sholat dengan mengenakan keduanya [HR. Ahmad]. Apabila ia sedang melaksanakan sholat kemudian mendapati najis pada pakaian yang tidak memungkinkan untuk dilepas atau dibersihkan seperti pada baju, celana dan kain sarung maka dibatalkan sholatnya, kemudian dibersihkan najisnya dan diulangi kembali sholatnya. Hal itu dikarenakan suci dari kotoran/najis merupakan syarat sahnya sholat. Apabila ia mendapati najis setelah melaksanakan sholat, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu mengulanginya. Hal ini dipahami dengan mafhum muwafaqah pada hadis tentang sahnya sholat salah seorang sahabat yang bertayamum kemudian menemukan air setelah melaksanakan shalatnya. Wallahu alam bish-shawab. - Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sumber Majalah SM No 15 Tahun 2020 sumber Suara MuhammadiyahBACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini Sahkahsholat yang kita lakukan tersebut? Friday, 12 Syawwal 1443 / 13 May 2022 Pendapat mengenai memakai cadar bagi para wanita muslimah sendiri masih terbagi dalam dua kelompok yang memiliki pandangan yang berbeda. Berdasarkan hukum memakai cadar dalam al quran Ada ulama yang mewajibkan penggunaan cadar sebagaimana menggunakan jilbab namun, ada juga yang hanya mensunnahkannya. Namun, disamping itu semua seorang wanita muslimah memiliki kewajiban untuk menjaga dan memelihara auratnya agar menjadi kategori wanita cantik dalam islam . Sebagaimana dalam firman Allah SWT berikut وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَArtinya ” Katakanlah kepada wanita yang beriman “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya.” [An-Nur60]Terlepas dari wajib atau tidaknya penggunaan cadar sendiri namun yang pasti adalah menutup aurat merupakam kewajiban utama sehingga mendasari kewajiban untuk mengenakan hijab itu sendiri. Namun, cadar tentunya telah menjadi bagian dari budaya para wanita Timur Tengah dan para muslimah di Eropa. Sehingga wanita bercadar menurut islam Ini sendiri merupakan bagian dari identitas dan cara memilih wanita dalam islam yang membuat orang akan dengan gampang menebak agama apa yang akan mereka mengenai cadar, terlepas dari polemik penggunaan cadar terdapat satu hal yang kemudian me jadi dipertanyakan. Bagaimana hukum memakai cadar saat sholat?. Sebab beberapa hadist menerangkan bahwa saat Sholat wajah haruslah diperlihatkan. Sedangkan jika memekai cadar maka yang nampak hanya bagian mata saja. Nah, untuk membahas topi tersebut, maka berikut akan di uraikan secara singkat mengenai hukum memakai cadar saat sholat beserta Memakai Cadar Dalam SholatSholat menjadi salah satu bentuk kewajiban seluruh umat muslim baik laki-laki maupun perempuan yang telah tercantum dalam rukun islam. Dimana seorang yang mengaku muslim harus dan memiliki kewajiban untuk melaksanakan sholat 5 waktu. Sebagai bentuk ibadah pastinya shalat memiliki syarat sah agar ibadah tersebut diterima dan di catat sebagai pahala. Salah satu syarat sah sholat yang utama adalah menutup aurat, sebagaimana dalam firman Allah SWT berikut “Wahai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” [Al-A’raf/731]Bagi wanita sendiri aurat merupakan seluruh bagian tubuh kecuali telapak tangan dan wajah. Begitupula saat melaksanakan sholat tentunya bagian aurat tersebut haruslah ditutupi. Lalu bagaimana dengan hukum wanita bercadar yang melakukan shalat dan menggunakan cadarnya. Ternyata meskipun hal tersebut bagian dari menutup aurat ternyata terdapat hukum memakai cadar dalam shalat beserta dalilnya sebagai dasar hukum islam yang wajib kita 1 Larangan Menutup WajahDari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى أن يغطي الرجل فاه في الصلاة“Bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam melarang seorang lelaki dari menutupi wajahnya ketika shalat.” HR Abu Dawud 643.Dalam hadist diatas dijelaskan bahwa Rasulullah melarang seseorang untuk menutup wajahnya ketika shalat. Dengan demikian maka hal tersebut juga bisa diartikan sebagai larangan menggunakan cadar dalam sholat. Sebab saat me genakan caar secaa otomatis wajah akan tertutupi. Sehingga tentunya hal tersebut berlawanan dengan anjuran Rasulullah untuk memperlihatkan wajah saat 2 Larangan Munutup MulutDalil yang menunjukkan larangan memakai cadar saat shalat adalah hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah;Dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat”. Majah.Berdasarkan hadist diatas dijelaskan bahwa Rasulullah melarang seseorang untuk menutup mulutnya saat sholat. Ini berrti bahwa memakai cadar dalam sholat menjadi dilarang. Sebab saat memakai cadar maka bagian mulut akan tertutupi dan hal ini dilarang saat 3 Sujud Dalam SholatDalam sholat sujud merupakam bagian dari gerakan sholat. Dimana hidung dam beberapa bagian tubuh harus menyentuh lantai. Oleh sebab itu, hadist ini tentunya menegaskan bahwa pemakaian cadar akan memghalanhi hidung menyentuh lantai. Sehingga tentunya penggunaan cadar dalam sholat adalah dilarang. Sebagaimana Dari Ibnu Abbas radliallahu anhu, ia berkata,“Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda “Aku diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh tulang anggota sujud; kening -beliau lantas memberi isyarat dengan tangannya menunjuk hidung- kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung jari dari kedua kaki dan tidak boleh menahan rambut atau pakaian sehingga menghalangi anggota sujud.” 4 Larangan Memakai Cadar Bagi Wanita yang akan Melakukan Ikhram“Janganlah kalian mengenakan baju, celana, sorban, mantel pakaian yang menutupi kepala kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia mengenakan sapatu tapi dipotongnya hingga berada di bawah mata kaki dan jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan. Dan wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar penutup wajah dan sarung tangan“ hadist di atas, larangan ikhram dengan cadar yang disampaikam Rasulullah kemudian menjadi dasar. Dimana hal ini juga menegaskan bahwa cadar dilarang dipakai saat 5 Makruh Hukumnya Memakai Cadar Saat SholatImam Asy-Syarbini berkata وأن يصلي الرجل متلثما والمرأة متنقبة -أي يكره ذلك- ونص النووي في المجموع أنها كراهة تنزيهيه لا تمنع صحة الصلاة.“Beliau Nabi-pent melarang ketika shalat, lelaki bertopeng dan wanita bercadar. Maknanya itu makruh. Dan Imam Nawawi menyatakan di dalam Al-Majmu’ ; Bahwa hal tersebut makruh tanzih yang tidak menyebabkan batalnya shalat.” Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyyah 11/6991.Berdasarkan hadist di atas, tentunya semakin menegaskan bahwa hukum shalat memakai cadar adalah makruh. Hukum makruh sendiri berarti dilarang pamakaiaannya namun tidak erdapat konsekuensi bila 6 Anjuran Ulama Mengenai Cadar Dalam SholatImam Ibnu Abdil Barr berkata أجمعوا على أن على المرأة أن تكشف وجهها في الصلاة والإحرام، ولأن ستر الوجه يخل بمباشرة المصلي بالجبهة والأنف ويغطي الفم، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل عنه، فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة“Para ulama bersepakat bahwa wanita hendaknya membuka penutup wajahnya ketika shalat dan ihram. Karena penutup wajah menghalangi orang shalat meletakkan jidat dan hidungnya ke lantai.”Para ulama menganjurkan untuk membuka cadar saat melaksanakan sholat. Sebab cadar dilarang digunakan dalam ikhram karena dapat menghalangi jidat dan hidung menyentuh lantai saat melakukan sujud dalam sholat sebagai tujuan penciptaan manusia , proses penciptaan manusia ,hakikat penciptaan manusia , konsep manusia dalam islam dan hakikat manusia menurut islam .Itulah hukum memakai cadar dalah sholat beserta dalilnya. Tentunya dapat disimpulkan bahwa hukum memakai cadar adalah makruh. Sebab terdapat banyak sumber dari hadist yang menyatakan dengan jelas akan hal tersebut. Semoga artikel ini dapat menambah referensi dan pengetahuan serta memperdalam ilmu agama anda. Selain itu juga sebagai tips hidup bahagia menurut islam . Semoga artikel ini dapat bermanfaat. Hukumyang Perlu Anda Tahu Seputar Ibadah Salat Jumat, Mulai dari Penggunaan Parfum hingga Mandi TRIBUNPALU.COM - Salat Jumat merupakan salah satu ibadah sunah yang wajib dikerjakan bagi laki-laki
Origin is unreachable Error code 523 2023-06-15 044544 UTC What happened? The origin web server is not reachable. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Check your DNS Settings. A 523 error means that Cloudflare could not reach your host web server. The most common cause is that your DNS settings are incorrect. Please contact your hosting provider to confirm your origin IP and then make sure the correct IP is listed for your A record in your Cloudflare DNS Settings page. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d782a34fadd0a74 • Your IP • Performance & security by Cloudflare
8OkmI7.
  • uina35j164.pages.dev/240
  • uina35j164.pages.dev/69
  • uina35j164.pages.dev/43
  • uina35j164.pages.dev/65
  • uina35j164.pages.dev/273
  • uina35j164.pages.dev/395
  • uina35j164.pages.dev/253
  • uina35j164.pages.dev/14
  • uina35j164.pages.dev/45
  • hukum pakai deodoran ketika sholat